Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa
serta masyarakat Indonesia. Salah satu ciri pengenal organisasi Gerakan Pramuka
ialah memiliki pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka serta tanda pengenalnya.
Pemakaian pakaian seragam Pramuka di atur oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Pakaian
seragam Pramuka memiliki fungsi sebagi sarana pendidikan dan identitas bagi
anggotanya sekaligus upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Sementara
sasarannya adalah agar tercipta ketertiban dan keindahan serta terciptanya rasa
bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Warna
pakaian seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut di
pilih dari salah satu warna yang banyak di pakai oleh para pejuang kita di masa
perang kemerdekaan (1945-1949).
Ada beberapa jenis pakaian seragam pramuka,
diantaranya
1. Pakaian Seragam Harian adalah pakaian yang dikenakan
anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian dan
saat mengikuti upacara.
2. Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan
oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan
misalnya berkemah, olahraga, kerja bakti, maupun lainnya agar lebih mudah
melakukan aktivitas yang diperlukan.
3. Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan
oleh anggota dewasa gerakan pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk
upacara peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan
Pengurus Kwartir/Mabi, Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Nasional, Kegiatan
tertentu yang di tetapkan oleh Kwartir, dan Acara resmi kepramukaan di luar
negeri.
4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan
secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu. Seperti Pakaian Seragam
Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan.
Pakaian Seragam Pramuka Terdiri dari:
- Tutup Kepala.
- Baju Pramuka.
- Rok/Celana.
- Setangan Leher.
- Ikat Pinggang.
- Kaos Kaki.
- Sepatu.
- Tanda Pengenal.
Notes:
Ringkasa di atas adalah penjelasan secara umum. Ringkasan ini mengacu pada keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Lampiran-lampiran:
Pakaian Seragam Harian
| Pakaian Seragam Muslim Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing Putri |
| Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing Putri |
| Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing Putra |
| Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Putri |
| Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putra |
| Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri |
| Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putra |
| Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra |
Pakaian Seragam Kegiatan
| Pakaian Seragam Kegiatan Putra |
| Pakaian Seragam Kegiatan Putri |
| Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penggalang Putra |
| Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putra |
| Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra |
| Pakaian Seragam Muslim Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri |
| Pakaian Seragam Muslim Pembina Pramuka Putri |
| Pakaian Seragam Muslim Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing Putra |
Pakaian Seragam Upacara
| Pakaian Seragam Upacara Muslim Anggota Dewasa Putri |
| Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri |
| Pakaian Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra |
Pakaian Seragam Khusus/Tambahan
| Pakaian Seragam Tambahan Putra |
| Pakaian Seragam Tambahan Putr |
**Referensi Lampiran
ini berdasarkan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Posting Komentar